Pendaftaran Merk
Lindungi Identitas Bisnis Anda dengan Pendaftaran Merek yang Profesional!
ULive Office Surabaya menyediakan layanan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan efisien untuk membantu Anda melindungi identitas merek Anda secara hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang hukum merek, kami siap menjadi mitra yang andal dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan merek Anda.
Kenapa Memilih Jasa Pendaftaran Merek di PT ULive ?
Kepakaran Hukum Merek: Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum merek dan proses pendaftaran yang berlaku di Indonesia. Mereka akan membimbing Anda melalui setiap langkah proses pendaftaran dengan teliti dan akurat.
Perlindungan Hukum: Dengan mendaftarkan merek Anda, Anda mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau pencurian identitas merek. Kami akan membantu Anda mengamankan hak kepemilikan atas merek Anda dan melindungi aset bisnis Anda dari risiko yang tidak diinginkan.
Kemitraan Jangka Panjang: Kami tidak hanya menyediakan layanan pendaftaran merek sekali pakai, tetapi juga berkomitmen untuk membangun hubungan jangka panjang dengan klien kami. Kami akan terus mendukung Anda dalam menjaga dan mengelola merek Anda seiring dengan pertumbuhan bisnis Anda.
Mengapa Memilih ULive Office?
ULive Office telah menjadi pilihan utama bagi bisnis di Surabaya yang mencari solusi pendaftaran merek yang andal dan terpercaya. Dengan Jasa Pendaftaran Merek kami, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran bahwa identitas merek Anda dilindungi dengan baik.
Hubungi Kami Hari Ini untuk Konsultasi Gratis!
Jangan biarkan identitas merek Anda terlupakan. Hubungi ULive Office Surabaya hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju perlindungan hukum dan keberhasilan merek Anda!
Paket Pendaftaran Merek
Pengecekan Merek
- Syarat dan Ketentuan Berlaku
- Lakukan pengecekan merek untuk memastikan kemungkinan sukses Anda dalam proses registrasi merek Anda.
Pendaftaran Merek
- Proses registrasi untuk identitas bisnis Anda, seringkali diwujudkan dalam bentuk nama dan logo perusahaan.
- Sudah termasuk:
- • Pengecekan merek
- • Permohonan pendaftaran
- • Monitoring pendaftaran
- • Konsultasi seputar pendaftaran merek
FAQ MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Sebagai identitas unik yang membedakan produk Anda dari produk lainnya di pasaran.
- Sebagai sarana efektif untuk mempromosikan produk hanya dengan menyebutkan nama merek.
- Menyediakan jaminan terhadap kualitas produk yang ditawarkan.
- Menunjukkan asal-usul produk atau jasa yang diberikan.
- Sebagai bukti otentik atas hak kekayaan intelektual atas merek tersebut.
- Sebagai landasan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang identik atau mirip untuk produk atau jasa yang sejenis di pasaran.
- Sebagai dasar legal untuk menolak pendaftaran merek serupa oleh pihak lain untuk produk atau jasa yang sejenis.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang telah memenuhi persyaratan minimum dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek yang terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan juga ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.